Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
(责任编辑:知识)
- ·Ratusan Pekerja Bakal Terima Kartu Pekerja, Kapan?
- ·Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
- ·Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- ·Pemprov DKI Carikan Rusun Guna Relokasi Warga Simprug Terdampak Kebakaran
- ·Tamu Hotel Disarankan Tak Lupa Gerendel Pintu Kamar, Ini Alasannya
- ·Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
- ·Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma
- ·7 Manfaat Makan Buncis, Ada Efek Sampingnya Enggak?
- ·Kolaborasi, Mentan
- ·Rekonstruksi di Duren Tiga, Bharada E Todongkan Pistol, Brigadir J Berlutut Memohon Tak Ditembak
- ·Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU
- ·Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba
- ·Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!
- ·3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya
- ·TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
- ·Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi
- ·Tawuran Pecah Di Manggarai, Polisi Tembakan Gas Air Mata
- ·Timbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi
- ·Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek
- ·Pantau Demo Tolak Kenaikan BBM di Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Situasi Kondusif