- Warta Ekonomi,quickq苹果手机下载 Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman
Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
- Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
- Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
- Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
- Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19
Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
人参与 | 时间:2025-06-03 17:25:36
相关文章
- Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
- Curhat Turis Liburan ke Jepang Kena Flu, Biaya Medisnya Selangit
- Agar Tidak Bablas, Ahli Jelaskan Batas Aman Minum Alkohol
- BTN IFW 2025 Tunjukkan Pesatnya Perkembangan Industri Fesyen RI
- Berikan Penawaran yang Comprehensive dan Fair, AS Apresiasi Langkah Indonesia
- Cokelat Valentine, Hadiah Cinta yang Bisa Jadi Bumerang Kesehatan
- Emiten Hashim Djojohadikusumo Garap Internet Rakyat Bareng Telkom
- PSBB Ketat Ala Anies Tak Optimal, Epidemiolog Bilang Karena...
- Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas
- Kota di China Ini Terapkan Bebas Visa untuk Turis Indonesia
评论专区