KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan tambahan bukti dan kesimpulan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 16 April 2024 besok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Senin, 15 April 2024.
"Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK tanggal 16 April 2024," ujar Idham Holik.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Hakim MK Tidak Panggil Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa KPU akan memanfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh MK terkait PHPU Pilpres. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberikan pernyataan apapun yang sifatnya masih spekulatif.
"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham Holik.
"KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," sambungnya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK
Diketahui sebelumnya, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, 16 April 2024. Oleh sebab itu, mereka memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2024 untuk menambah alat bukti dan kesimpulan tersebut.
Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan ke MK. Perkara pertama, yakni diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Pasangan yang diberi nama 'AMIN' mengajukan sengketa terkait PHPU pada Kamis, 21 Maret 2024. Tepat sehari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara, baik Pilpres maupun Pileg.
Begitu pula dengan tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang juga mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
(责任编辑:知识)
- ·Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- ·IHSG Hari Ini Dibuka Menghijau ke Level 7.198, Saham ZYRX Meroket 29%
- ·Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Desember 2024, Ingat Melanggar Kena Sanksi
- ·Tanggal PPN 12 Persen Sudah Ditetapkan, Siap
- ·FOTO: Menawan Aksesori Para Peraih Prestasi Olimpiade 2024
- ·Bag Charm, Tren Gantungan Tas yang Nyontek Gaya Jane Birkin
- ·Ditunjuk Jadi Menteri PPPA, Siapa Arifatul Choiri Fauzi?
- ·Seskab Teddy: Presiden Prabowo Saat Pleno Usulkan dan Dukung PNG Jadi Anggota ASEAN
- ·Pemkab Manggarai Barat: Jangan Ujug
- ·Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini
- ·7 Rekomendasi Oleh
- ·Apa Itu Jam Koma Gen Z, yang Viral di Media Sosial?
- ·Respons Santai Jokowi, Gibran, Bobby Dipecat PDIP: Ya Gak Apa
- ·Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan
- ·Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal
- ·2025世界艺术大学排名top5
- ·FOTO: Menjelajahi Labirin Kebun Jagung Terbesar di Dunia, Berani Coba?
- ·Kesalahan Sarapan yang Ternyata Bisa Bikin Perut Buncit
- ·PSI Langsung Ngegas di DPRD DKI: Anies Diserang...
- ·Prabowo Bakal Hadir di Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena Hari Ini