Presiden akan melakukan proses penggantian bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat permintaan penggantian hakim konstitusi Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."Hakim yang dijadikan tersangka ini kan kalau tidak salah wakil dari pemerintah. Sampai saat ini, belum ada surat terkait pemberhentian hakim yang dijadikan tersangka oleh KPK itu. Apabila pada waktunya nanti ada keputusan perihal hakim yang menjadi tersangka itu, Presiden pasti akan langsung melakukan proses penggantian," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (27/1/2017).
KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Ia diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui Kamaludin.
Ketua MK Arief Hidayat pada Kamis (26/1) mengatakan akan mengajukan surat ke Presiden terkait permohonan pemberhentian sementara Patrialis sedangkan bila Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, maka MK pun segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat Patrialis.
"Presiden prihatin sekali karena Mahkamah Konstitusi ini kan benteng terakhir konstitusi yang berkaitan dengan hukum. Ini yang kedua kalinya. Di tengah-tengah upaya semua pihak untuk memberantas korupsi, ternyata masih ada hakim yang tertangkap oleh KPK. Presiden prihatin, sangat prihatin," tambah Johan.
Presiden Joko Widodo, menurut Johan, memberikan apresiasi kepada KPK karena secara konsisten dan terus-menerus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi.
"Dalam proses penegakan hukum tentu perlu ketegasan ketegasan terkait dengan pelaku pelaku tindak pidana terutama korupsi. Presiden jelas komitmennya untuk menegakkan hukum siapapun yang terlibat di dalam tindak pidana termasuk korupsi ya harus diusut tuntas dan Presiden mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan KPK," jelas Johan.
Dalam kasus ini Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.(Ant)
综合
Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar
字号+ 作者:quickq官网下载苹果 来源:休闲 2025-05-30 14:05:21 我要评论(0)
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden akan melakukan proses penggantian bila Mahkama quickq充值不了
Warta Ekonomi,quickq充值不了 Jakarta -
1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

-
Niat Puasa Qadha, Pengganti Utang Puasa Ramadhan
2025-05-30 12:20
-
Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
2025-05-30 11:39
-
Paris Tutup Pusat Informasi Turis, Pilih Andalkan TikTok dan Instagram
2025-05-30 11:33
-
Harga Minyak Naik, Pasar Bersiap Hadapi Keputusan OPEC
2025-05-30 11:30



- Gedung Perwira Pertamina, Cagar Budaya Bekas Perusahaan Minyak Belanda
- Mykonos X Ade Setiawan Kenalkan Koleksi Parfum Baru di Transmart Kokas
- Serial Killer Bekasi
- Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil
- 2025加拿大艺术留学攻略!
- Studi: Tarif Hotel Kian Mahal, Orang RI Jarang Batalkan Reservasi
- Sandiaga ke PPP, Pengurus Ungkap Langkahnya Setelah Lebaran Ini
- Polri Kerahkan 350 Personel dan 6 Helikopter Evakuasi Kapolda Jambi
- Benarkah Pinggang Nyeri dan Pegal Tanda Sakit Ginjal?

关注微信公众号,了解最新精彩内容