Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?
Umat Muslimdianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Lantas, bagaimana hukum kurbanatas nama keluarga? Apakah diperbolehkan?
Kurban sebenarnya berketetapan hukum sunah muakkadh. Umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.
Sebuah hadis dari Imam Tirmidzi mencantumkan ucapan Rasulullah SAW terkait kurban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Namun, banyak juga umat Muslim yang berkurban atas nama keluarga. Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban atas nama keluarga?
Pada dasarnya, berkurban atas nama keluarga sah-sah saja dilakukan. Lagi pula, saat seseorang berkorban, maka pahala juga akan diberikan pada semua anggota keluarga.
Dengan catatan, keluarga yang dimaksud adalah mereka yang tinggal bersama atau satu atap, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki pemberi nafkah yang sama.
Jika semua syarat ini terpenuhi, maka kurban atas nama keluarga dianggap sah. Semua anggota keluarga memperoleh pahala kurban meskipun hanya satu ekor kambing.
Namun demikian, perlu diperhatikan juga jika jumlah anggota keluarga yang tinggal dalam satu atap terlampau banyak. Jika begitu, maka disarankan untuk berkurban lebih dari satu ekor hewan.
Meski begitu, hal di atas akan tetap bergantung pada kemampuan masing-masing keluarga.
Berikut hadis yang membahas tentang kurban atas nama keluarga:
"Tertulis dalam kitabnya, Ata'b Yasar berkisah: Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu anhu bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi SAW. Abu Ayyub mengatakan 'pada masa Rasulullah SAW seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keliarganya. Mereka memakannya dan membagikannya ke semua orang'."(HR. Tirmidzi)
Itulah penjelasan tentang hukum kurban atas nama keluarga.
(tst/asr)(责任编辑:休闲)
- ·VIDEO: Berburu Merch BTS di Pop
- ·Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
- ·Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!
- ·Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- ·Gandeng BPOM dan Pemprov NTT, Bentoel Group Bantu 10 UMKM Lewat Program Bangun Karya
- ·Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
- ·Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand
- ·Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- ·Pelajar Asal Kalimantan Tengah Pimpin Anggota Paskibraka Nasional 2023, Lihat Daftarnya di Sini!
- ·Momen PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo
- ·Waketum PKB Ajak Generasi Muda Pilih Presiden yang Sehat, Tidak Pernah Stroke dan Tidak Emosian
- ·Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
- ·Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- ·Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand
- ·Anggota DPRD Banten Didatangi Satgassus Anti Korupsi Polri, Ada Apa?
- ·Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- ·Perjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher
- ·5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- ·Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
- ·Tak Diduga