会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?!

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

时间:2025-06-06 22:20:26 来源:quickq官网下载苹果 作者:知识 阅读:145次
Jakarta,quickq网页版登录入口 CNN Indonesia--

Umat Muslimdianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Lantas, bagaimana hukum kurbanatas nama keluarga? Apakah diperbolehkan?

Kurban sebenarnya berketetapan hukum sunah muakkadh. Umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

Sebuah hadis dari Imam Tirmidzi mencantumkan ucapan Rasulullah SAW terkait kurban.

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

ADVERTISEMENT

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Bacaan Niat Kurban Idul Adha untuk Diri Sendiri dan Keluarga
  • Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
  • Kelas Menengah Ikut Kurban Diproyeksi Turun Tahun Ini

Namun, banyak juga umat Muslim yang berkurban atas nama keluarga. Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban atas nama keluarga?

Pada dasarnya, berkurban atas nama keluarga sah-sah saja dilakukan. Lagi pula, saat seseorang berkorban, maka pahala juga akan diberikan pada semua anggota keluarga.

Dengan catatan, keluarga yang dimaksud adalah mereka yang tinggal bersama atau satu atap, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki pemberi nafkah yang sama.

Jika semua syarat ini terpenuhi, maka kurban atas nama keluarga dianggap sah. Semua anggota keluarga memperoleh pahala kurban meskipun hanya satu ekor kambing.

Namun demikian, perlu diperhatikan juga jika jumlah anggota keluarga yang tinggal dalam satu atap terlampau banyak. Jika begitu, maka disarankan untuk berkurban lebih dari satu ekor hewan.

Meski begitu, hal di atas akan tetap bergantung pada kemampuan masing-masing keluarga.

Berikut hadis yang membahas tentang kurban atas nama keluarga:

"Tertulis dalam kitabnya, Ata'b Yasar berkisah: Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu anhu bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi SAW. Abu Ayyub mengatakan 'pada masa Rasulullah SAW seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keliarganya. Mereka memakannya dan membagikannya ke semua orang'."(HR. Tirmidzi)

Itulah penjelasan tentang hukum kurban atas nama keluarga.

(tst/asr)

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
  • Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
  • Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!
  • KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
  • Alasan Turis AS Kagum KRL Jakarta Dibanding Kereta di New York
  • Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
  • Prabowo Berapi
  • Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
推荐内容
  • OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025
  • Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
  • Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
  • Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
  • NYALANG: Di Ujung Cahaya Mata
  • Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan