会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat!

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

时间:2025-06-06 10:44:47 来源:quickq官网下载苹果 作者:探索 阅读:635次

JAKARTA,quickq官网入口网页版 DISWAY.ID--Jelang sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Pihak Brigadir Yosua Hutabarat meminta Jaksa Penuntut umum bisa mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga, masyarakat, ataupun korban.

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilakukannya dibekas Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas mengatakan, pihak keluarga Brigadir Yosua meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak Ragu-ragu menghukum seberat-beratnya kepada Ferdy Sambo, minimal seumur hidup.

“Oleh karena itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ujar Martin.

Menurut Martin, dari pengamatan tim kuasa hukum keluarga Yosua berdasarkan dengan Fakta-fakta di Persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menilai perbuatan Ferdy Sambo sudah memenuhi syarat jeratan Pasal 340 KUHP yang termuat dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

“Mengingat Terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” ujarnya.

Martin menambahkan, harapan dari keluarga Brigadir Yosua jelang pembacaan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo supaya bisa mencerminkan rasa keadilan.

"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, dan keluarga," ujar Martin.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Ini Komitmen Prabowo
  • Bima Arya Kasih Pertanyaan ke Anies Baswedan, Soal...
  • Ditemukan di Indonesia, Ini 6 Gejala Infeksi HMPV
  • Terkontaminasi Salmonella, 500 Kuintal Produk Makanan Kucing Ditarik
  • Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
  • Uni Eropa Akan Desak Trump Minggu Ini: Hapus Tarif Impor atau Hadapi Balasan Tegas
  • Ramai Virus HMPV, Amankah Bepergian ke China saat Ini?
  • 7 Efek Samping Minum Kopi di Pagi Hari saat Perut Kosong
推荐内容
  • Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
  • DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis
  • Ancol Kembali Buka Hari Ini, Baca Ini Bila Ingin Rekreasi ke Sana di Tengah Pandemi
  • Jadi Klaster Baru Corona, Jangan ke Pasar Kalau Gak Pakai Ini
  • Kolaborasi Garuda Indonesia
  • Jangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini