Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya. Bank DKI pun mengimbau para nasabah tetap patuh pada aturan PSBB untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Karena situasi masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini secara tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Baca Juga: Sederet Fakta THR PNS, Tanpa Dipotong dan Bisa Cair Setelah Lebaran
Ia pun meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter. Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus & KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga. Karena dana yang menjadi hak tetap aman.
Ia menambahkan, "tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan."
Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona, Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.
Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Berikut ini rincian jadwal penarikan tunai masing-masing tingkatan KJP Plus dan KJMU:
1. Tingkat SD/SDLB/MI: mulai 15 Mei 2020.
2. Tingkat SMP/SMPLB/MTs/PKBM: mulai 18 Mei 2020.
3. Tingkat SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU: mulai 20 Mei 2020.
Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU ditengah masa pandemik COVID-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya.
(责任编辑:知识)
- ·Ratusan Pekerja Bakal Terima Kartu Pekerja, Kapan?
- ·Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut
- ·Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- ·Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- ·Gandeng Inggris, Pemerintah Perkuat Transportasi Rendah Emisi
- ·Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- ·Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
- ·Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- ·Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA
- ·Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- ·Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
- ·AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- ·Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- ·DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
- ·VIDEO: Perusahaan Jerman Ciptakan Bir yang Terbuat dari Air Limbah
- ·7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- ·Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- ·Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- ·Janji Prabowo
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair