Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU
JAKARTA,quickq安卓版下载外网 DISWAY.ID--Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri berkomitmen memiskinkan para pelaku yang terlibat kasus narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Ramadhan terkait dengan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan nilai aset mencapai Rp10 triliun.
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Dengan pengungkapan kasus itu, tegas dia, Polri juga telah menyelamatkan sekitar 51 juta orang Indonesia dari narkotika.
"Penanganan kasus itu sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” ujar Ramadhan dalam keterangan resminya, Rabu 13 September 2023.
Ramadhan juga menyatakan penerapan TPPU juga telah dilakukan diberbagai kasus terkait nakotika hingga dugaan korupsi.
BACA JUGA:AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Hal itu dilakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera dan masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang sama.
Dalam upaya mengungkap TPPU terkait kasus ini, Polri menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan terkait narkoba.
Menurut dia, itu merupakan langkah penting mengingat nilai transaksi narkoba yang tinggi.
Selain uang tunai, aset-aset berharga seperti mobil, rumah, tanah, dan barang lainnya yang diperoleh dari tindak pidana narkoba juga telah berhasil diidentifikasi dan disita.
BACA JUGA:Bareskrim Buru Gembong Narkoba Julukan 'Cassanova' hingga 'Mojopahit'
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus itu adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Tidur Lebih Nyenyak
- United Bike Luncurkan Salvador CR, Sepeda Listrik Dual
- NYALANG: Kala Dunia Tertawa
- Menpan RB Beberkan Kriteria ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN
- Cum Date 13 Juni, Simak Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Tunai PGEO Rp53,09 per Saham
- Merah Darah dan Perjalanan Anatomi Tubuh Koleksi Unveil Yuima Nakazato
- Bangga, Festival Teluk Tomini 2024 Pukau Wisatawan Global
- INTIP: Deret Makanan Berkalsium Tinggi untuk Usia 50
- Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran
- FOTO: Warna
- Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Hadirkan Pertamax Green 95 di Semarang
- Istimewanya Durian Vulkanik, Waiting List Dulu Setahun Kalau Mau Icip
- VIDEO: Dibuat Ngiler dengan Hidangan Para Bintang di Pesta Oscar
- Wamenag Jelaskan Prediksi 1 Syawal Jatuh di 10 April 2024
- Machu Picchu Sepi Turis Gara
- 7 Buah Ini Tinggi Kalsium, Cocok buat Usia 50 Tahun ke Atas
- United Bike Luncurkan Salvador CR, Sepeda Listrik Dual
- FOTO: Keseruan Jakarta Sneaker Day 2024
- Cieee Anak UI! 2.160 Camaba Lolos Masuk Universitas Indonesia Jalur SNBP 2025
- KKP Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Pemerintah Daerah di Sektor Kalautan Perikanan